Kamis, 11 Januari 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) POKDARWIS CBG LEDUG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan/kelurahan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota PokdarwiCobanGranjanganKelurahanLedug terdiri dari:
·                     Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·                     Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·                     Mereka yang simpati terhadap Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.                    Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
2.                    Mengikuti pertemuan bulanan.
3.                    Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4.                    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota
1.                    Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2.                    Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.                    Meninggal dunia,
2.                    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3.                    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 13 Nopember 2017  telah memilih pengurus Pokdarwis CobanGranjangan Kelurahan Ledug sebagai berikut;

Ketua                    H. Zainur
Sekretaris           Dwi Mohammad Luqman
Bendahara          H. Mustofa


Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.                    Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.                    Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Pokdarwis CobanGranjangan.
2.                    Pengurus hadir semua.
                                                                                                                             
2.                    Acara rapat meliputi antara lain:
1.                    Pengesahan tata tertib rapat.
2.                    Pengesahan jadwal acara rapat.
3.                    Pembacaan laporan pengurus.
4.                    Tanggapan.
5.                    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
6.                    Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
7.                    Pemilihan pengurus baru.
8.                     
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS COBAN GRANJANGAN
Pasal 8
Pembubaran PokdarwisCobanGranjanganKelurahanLedug dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI    LEDUG- PRIGEN
PADA TANGGAL    13 NOPEMBER 2017


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




H. ZAINUR
Sekretaris,




DWI MOHAMMAD LUQMAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar