ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR
WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN
PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut
“Pokdarwis”) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah
bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan
peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan/kelurahan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug terdiri dari:
·
Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi
ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·
Anggota luar biasa yaitu anggota yang
terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·
Mereka yang simpati terhadap Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
2.
Mengikuti pertemuan bulanan.
3.
Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4.
Setiap anggota berkewajiban mentaati semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan
dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas
(edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2.
Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide
dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi
Pokdarwis.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa
atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia,
2.
Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya
dalam organisasi hilang, dan
3.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada
tanggal 13 Nopember 2017 telah memilih
pengurus Pokdarwis CobanGranjangan Kelurahan Ledug sebagai berikut;
Ketua : H. Zainur
Sekretaris : Dwi Mohammad Luqman
Bendahara : H. Mustofa
Pasal 6
Wewenang dan
Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya
kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat
akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
Pokdarwis CobanGranjangan.
2.
Pengurus hadir semua.
2.
Acara rapat meliputi antara lain:
1.
Pengesahan tata tertib rapat.
2.
Pengesahan jadwal acara rapat.
3.
Pembacaan laporan pengurus.
4.
Tanggapan.
5.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
6.
Pandangan umum dan pembahasan program kerja,
untuk tahun kerja berikutnya.
7.
Pemilihan pengurus baru.
8.
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS COBAN GRANJANGAN
Pasal 8
Pembubaran PokdarwisCobanGranjanganKelurahanLedug dilakukan apabila tujuan
organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEDUG- PRIGEN
PADA TANGGAL : 13 NOPEMBER 2017
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
H. ZAINUR
|
Sekretaris,
DWI MOHAMMAD LUQMAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar