Kamis, 11 Januari 2018

ANGGARAN DASAR (AD) POKDARWIS COBAN GRANJANGAN

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama CobanGranjangan berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan pedulipada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan didirikan pada tanggal 13 November 2017.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis CobanGranjangan berkedudukan di KelurahanLedug Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dengan alamat sekretariat di JalanMawar 1 Ledok-Ledug Kecamatan Prigen.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku PokdarwisCobanGranjangan KelurahanLedug ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ProvinsiJawaTimur

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issudi bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan :
·                     Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
·                     Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal .
·                     Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
·                      
Pasal 7
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat lokal dan


mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
·                     Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
·                     Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 10
·                     Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
·                     Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
1.                    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.
2.                    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.                    Membayar uang pangkal dan uang iuran.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis CobanGranjangan sebagai berikut :
1.                    Pembina/Penasehat.
2.                    Pengurus Harian :
·                     Ketua
·                     Sekretaris
·                     Bendahara
·                     Anggota  (yang terdiri dari seksi masing-masing bidang)

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis CobanGranjangan adalah 2 (dua) tahun.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug diperoleh dari;
1.                    Uang pangkal dan iuran anggota.
2.                    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.                    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1.                    Tahun buku Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mengikuti periode tahun kalender.
2.                    Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
3.                    Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
4.                     
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.                    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis CobanGranjangan.
2.                    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.                    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 2 tahun.
4.                    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

5.                    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.

6.                    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1.                    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.                    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug berdiri dan ditetapkan pada tanggal 13 Nopember 2017.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 20
1.                    Rapat dilaksanakan di Balai RW LingkunganLedok ( Gazebo) pada tanggal 13 Nopember
2017
2.                    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.



DITETAPKAN DI    Ledug - Prigen
PADA TANGGAL    13 Nopember 2017


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




H. ZAINUR
Sekretaris,




DWI MOHAMMAD LUQMAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar