Rabu, 31 Januari 2018

RAPAT KOORDINASI

RAPAT KOORDINASI PENGURUS POKDARWIS COBAN GRANJANGAN 
KELURAHAN LEDUG PRIGEN PASURUAN


Hari Senin malam Tanggal, 29 Januari 2017, Pengurus Kelopok Sadar Wisata ( POKDARWIS) Coban Granjangan Kelurahan Ledug Kecamatan Prigen, melakukan Rapat Koordinasi , di Rumah Bp. Sonhaji ( Humas/Bagian SDM), yang hanya di ikuti oleh Pengurus saja . adapun agenda rapat adalah membahas tentang:
1. Penyampaian Keluarnya SK Pokdarwis Dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
2. Prioritas Pengerjaan di Lokasi Coban Granjangan.
3. Penentuan Biaya /sumbangan Pengurus dan Anggota.
4. Lain -lain.

Hasil Rapat:

Rapat di mulai Pukul 08.00 dan berakhir hingga pukul 11.00, cukup lama memang acara rapat ini, dan menghasilkan banyak masukan/gagasan untuk pengembangan Wisata Coban Granjangan.
Hasil nya yaitu:
1. Bahwa Pengusulan  SK Pokdarwis Ke Dinas Pariwisata , Sudah di setujui dan di terima, SK -juga sudah Jadi.
2. Prioritas Pengerjaan Lokasi Wisata yang di utamkan adalah Jalan masuk di lokasi yang masih tidak bagus, dan membahayakan pengunjung, Rencana jalan akan di lebarkan dan sisi samping jalan yang mudah kena longsor di beri tumpukan Tanah yang di masukkan dalam Sak setelah itu pinggirnya di beri Gedek/sesek dari Pring.
3. Dalam rapat di bahas biaya untuk membuat/memperbaiki jalan yang insya Allah akan di lakukan pada hari Minggu tanggal 4 Pebruari 2017., di tarik dari urunan Pengurus dan Anggota Pokdarwis, kami belum berani menarik sumbangan dari masyarakat dan pemerintah. Kami ingin membuktikan dulu keseriusan POKDARWIS untuk mengembangkan kawasan wisata Coban Granjangan.
Alhamdulillah, di setujui dalam Forum Rapat tersebut Pengurus dan anggota di kenakan Sumbangan/iuran sebesar Rp. 100.000. Sedang untuk Karang Taruna tidak di wajibkan, karena masih banyak pelajar.

Demikian Hasil Rapat Koordinasi POKDARWIS Coban Granjangan yang bisa kami sampaikan, atas nama pengurus kami minta Doa restu agar kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar. Amin

Kamis, 11 Januari 2018

WISATA COBAN GRANJANGAN(CBG) LEDUG PRIGEN



VIDIO WISATA FLORIST GARDEN LEDUG


RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS POKDARWIS KEL. LEDUG

FOTO RAPAT PERSIAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS POKDARWIS KELURAHAN LEDUG, Dengan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Ketua RW, dan beberapa RT, juga LSM. Pada Tanggal 13 Nopember 2017, di Gazebo Balai RW Kelurahan Ledug.di hasilkan pengurus dan nama POKDARWIS, yaitu POKDARWIS COBAN GRANJANGAN KELURAHAN LEDUG (CBG).



LOGO POKDARWIS CBG LEDUG




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) POKDARWIS CBG LEDUG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan/kelurahan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota PokdarwiCobanGranjanganKelurahanLedug terdiri dari:
·                     Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·                     Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·                     Mereka yang simpati terhadap Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.                    Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
2.                    Mengikuti pertemuan bulanan.
3.                    Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4.                    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota
1.                    Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2.                    Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.                    Meninggal dunia,
2.                    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3.                    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 13 Nopember 2017  telah memilih pengurus Pokdarwis CobanGranjangan Kelurahan Ledug sebagai berikut;

Ketua                    H. Zainur
Sekretaris           Dwi Mohammad Luqman
Bendahara          H. Mustofa


Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.                    Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.                    Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Pokdarwis CobanGranjangan.
2.                    Pengurus hadir semua.
                                                                                                                             
2.                    Acara rapat meliputi antara lain:
1.                    Pengesahan tata tertib rapat.
2.                    Pengesahan jadwal acara rapat.
3.                    Pembacaan laporan pengurus.
4.                    Tanggapan.
5.                    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
6.                    Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
7.                    Pemilihan pengurus baru.
8.                     
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS COBAN GRANJANGAN
Pasal 8
Pembubaran PokdarwisCobanGranjanganKelurahanLedug dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI    LEDUG- PRIGEN
PADA TANGGAL    13 NOPEMBER 2017


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




H. ZAINUR
Sekretaris,




DWI MOHAMMAD LUQMAN



ANGGARAN DASAR (AD) POKDARWIS COBAN GRANJANGAN

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama CobanGranjangan berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan pedulipada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan didirikan pada tanggal 13 November 2017.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis CobanGranjangan berkedudukan di KelurahanLedug Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dengan alamat sekretariat di JalanMawar 1 Ledok-Ledug Kecamatan Prigen.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku PokdarwisCobanGranjangan KelurahanLedug ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ProvinsiJawaTimur

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issudi bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan :
·                     Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
·                     Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal .
·                     Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
·                      
Pasal 7
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat lokal dan


mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
·                     Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
·                     Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 10
·                     Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
·                     Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
1.                    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.
2.                    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.                    Membayar uang pangkal dan uang iuran.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis CobanGranjangan sebagai berikut :
1.                    Pembina/Penasehat.
2.                    Pengurus Harian :
·                     Ketua
·                     Sekretaris
·                     Bendahara
·                     Anggota  (yang terdiri dari seksi masing-masing bidang)

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis CobanGranjangan adalah 2 (dua) tahun.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug diperoleh dari;
1.                    Uang pangkal dan iuran anggota.
2.                    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.                    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1.                    Tahun buku Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mengikuti periode tahun kalender.
2.                    Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
3.                    Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
4.                     
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.                    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis CobanGranjangan.
2.                    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.                    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 2 tahun.
4.                    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

5.                    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.

6.                    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1.                    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.                    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug berdiri dan ditetapkan pada tanggal 13 Nopember 2017.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 20
1.                    Rapat dilaksanakan di Balai RW LingkunganLedok ( Gazebo) pada tanggal 13 Nopember
2017
2.                    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.



DITETAPKAN DI    Ledug - Prigen
PADA TANGGAL    13 Nopember 2017


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




H. ZAINUR
Sekretaris,




DWI MOHAMMAD LUQMAN