ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR
WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata
(selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama CobanGranjangan berasal dan terdiri
dari individu-individu yang memiliki minat dan pedulipada pengembangan potensi
wisata lokal yang berbasis di perdesaan didirikan pada tanggal 13 November 2017.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis CobanGranjangan berkedudukan di KelurahanLedug Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dengan
alamat sekretariat di JalanMawar 1 Ledok-Ledug Kecamatan Prigen.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku PokdarwisCobanGranjangan KelurahanLedug ini tidak terbatas dan
sesuai dengan izin operasional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ProvinsiJawaTimur
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun
daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan
wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada
bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam
menangani permasalahan /issu-issudi bidang kepariwisataan yang ada di tingkat
lokal dan dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis CobanGranjangan KelurahanLedug berbentuk perkumpulan
yang mempunyai tujuan :
·
Mempererat persatuan dan mengembangkan
kepedulian diantara para anggotanya.
·
Mempelopori pengembangan beragam potensi
wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal .
·
Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat
dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang
berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
·
Pasal 7
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug bersifat non-politik dan semata-mata
melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan
organisasi, Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang
terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat
lokal dan
mendorong terlaksananya event-event
yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan
sekitar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
·
Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang
aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
·
Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota
yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
·
Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak
memilih dan dipilih.
·
Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara
tanpa hak memilih dan dipilih.
1.
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
Pokdarwis umumnya.
2.
Memelihara solidaritas dan rasa
kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.
Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis CobanGranjangan sebagai berikut :
1.
Pembina/Penasehat.
2.
Pengurus Harian :
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Anggota (yang terdiri dari seksi
masing-masing bidang)
Pasal 12
Periode Masa Bakti
Kepengurusan
Periode masa bakti
kepengurusan Pokdarwis CobanGranjangan adalah 2 (dua) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug diperoleh dari;
1.
Uang pangkal dan iuran anggota.
2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan
tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1.
Tahun buku Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug mengikuti periode tahun kalender.
2.
Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam
AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
3.
Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku,
pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota
melalui rapat anggota.
4.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.
Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam
Pokdarwis CobanGranjangan.
2.
Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu
kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.
Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan
pengurus baru setiap 2 tahun.
4.
Rapat menetapkan program kerja yang harus
dilaksanakan oleh pengurus.
5.
Rapat anggota adalah anggota aktif dan
anggota tidak aktif.
6.
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1.
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan organisasi.
2.
Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat
anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi
hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug berdiri dan ditetapkan pada tanggal 13 Nopember 2017.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1.
Rapat dilaksanakan di Balai RW LingkunganLedok ( Gazebo) pada tanggal 13 Nopember
2017
2.
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai
tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Ledug - Prigen
PADA TANGGAL : 13 Nopember 2017
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
H. ZAINUR
|
Sekretaris,
DWI MOHAMMAD LUQMAN
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR
WISATA COBAN GRANJANGAN
KELURAHAN LEDUG
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN
PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut
“Pokdarwis”) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah
bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan
peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan/kelurahan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug terdiri dari:
·
Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi
ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·
Anggota luar biasa yaitu anggota yang
terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·
Mereka yang simpati terhadap Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
2.
Mengikuti pertemuan bulanan.
3.
Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4.
Setiap anggota berkewajiban mentaati semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan
dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas
(edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2.
Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide
dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi
Pokdarwis.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa
atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia,
2.
Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya
dalam organisasi hilang, dan
3.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada
tanggal 13 Nopember 2017 telah memilih
pengurus Pokdarwis CobanGranjangan Kelurahan Ledug sebagai berikut;
Ketua : H. Zainur
Sekretaris : Dwi Mohammad Luqman
Bendahara : H. Mustofa
Pasal 6
Wewenang dan
Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya
kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat
akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
Pokdarwis CobanGranjangan.
2.
Pengurus hadir semua.
2.
Acara rapat meliputi antara lain:
1.
Pengesahan tata tertib rapat.
2.
Pengesahan jadwal acara rapat.
3.
Pembacaan laporan pengurus.
4.
Tanggapan.
5.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
6.
Pandangan umum dan pembahasan program kerja,
untuk tahun kerja berikutnya.
7.
Pemilihan pengurus baru.
8.
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS COBAN GRANJANGAN
Pasal 8
Pembubaran PokdarwisCobanGranjanganKelurahanLedug dilakukan apabila tujuan
organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis CobanGranjanganKelurahanLedug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEDUG- PRIGEN
PADA TANGGAL : 13 NOPEMBER 2017
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
H. ZAINUR
|
Sekretaris,
DWI MOHAMMAD LUQMAN
|